Rabu, 18 Juni 2008

SKB 3 Mentri Tentang Ahmadiyah

SKB 3 Mentri Tentang Ahmadiyah

Menyusul kisruh tentang ajaran Ahmadiyah yang berujung bentrok di Monas pada awal bulan Juni ini, pihak penguasa pemerintah mengeluarkan satu keputusan yang dituangkan salam SKB tiga menteri. SKB yang banyak ditunggu berbagai pihak ternyata belum memenuhi harapan sebagian kalangan [ormas Islam]. SKB belum secara tegas melarang atau membubarkan Ahmadiyah Indonesia, yang selama ini dianggap telah menodai ajaran Islam dengan mengakui dan meyakini ada Nabi yang diutus dan menerima wahyu setelah Nabi Muhammad SAW. Menurut keyakinan Ahmadiyah, Khatam al Anbiya wa al Mursalin [Penutup para Nabi dan Rasul] bermakna lain. Sehingga Mirza Ghulam Ahmad [la'natulloh 'alayhi] didaulat menjadi Nabi.

Jauh sebelum Mirza [La'natulloh 'alayhi] sudah banyak yang mengaku menjadi Nabi dan Rasul, sebut saja yang fenomenal, Musailamah al Kadzdzab, pemimpin bani Hanifah yang mengaku menerima wahyu dan menyatakan diri sebagai Nabi. Pertempuran Yamamah yang banyak memakan korban adalah pertempuran yang dilakukan khalifah Abu Bakar as Shiddiq terhadap kelompok pembangkang ini.

Berikut petikan SKB 3 Menteri

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, JAKSA AGUNG, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 3 Tahun 2008
Nomor : KEP-033/A/JA/6/2008
Nomor : 199 Tahun 2008

TENTANG
PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA, DAN/ATAU
ANGGOTA PENGURUS JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (JAI) DAN WARGA MASYARAKAT

MENTERI AGAMA, JAKSA AGUNG, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. Bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, dan dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang;

b. Bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu;

c. Bahwa Pemerintah telah melakukan upaya persuasif melalui serangkaian kegiatan dan dialog untuk menyelesaikan permasalahan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) agar tidak menimbulkan keresahan dalam kehidupan beragama dan mengganggu keten-teraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat, dan dalam hal ini Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) telah menyampaikan 12 (dua belas) butir Penjelasan pada tanggal 14 Januari 2008;

d. Bahwa dari hasil pemantauan terhadap 12 (dua belas) butir Penjelasan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) menyimpulkan bahwa meskipun terdapat beberapa butir yang telah dilaksanakan namun masih terdapat beberapa butir yang belum dilaksanakan oleh penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sehingga dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat ;

e. Bahwa warga masyarakat wajib menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya persatuan dan kesatuan nasional;

f. Bahwa dengan maksud untuk menjaga dan memupuk ketenteraman beragama dan ketertiban kehidupan bermasyarakat, serta berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Peringatan dan Perintah Kepada Petiganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat;

Mengingat :
1. Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 dan Pasal 156a;

3. Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang;

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;

5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;

8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik;

9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;

10. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

11. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

12. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;

13. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;

14. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP004/J.A/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM);

15. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-115/J.A/10/1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

17. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;

Memperhatikan :
1. Hasil Rapat Tim Koordinasi PAKEM Pusat tanggal 12 Mei 2005;
2. Hasil Rapat Tim Koordinasi PAKEM Pusat tanggal 15 Januari 2008;
3. Hasil Rapat Tim Koordinasi PAKEM Pusat tanggal 16 April 2008;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, JAKSA AGUNG, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA, DAN/ATAU ANGGOTA PENGURUS JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (JAI) DAN WARGA MASYARAKAT

KESATU :
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

KEDUA :
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokokpokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

KETIGA :
Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

KEEMPAT :
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

KELIMA :
Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEEMPAT dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM :
Memerintahkan kepada aparat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

KETUJUH :
Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2008

JASMANSYAH



Jasmansyah

Selasa, 17 Juni 2008

ABAH DIDI (AL-MASUDIYAH)

PERJUANGAN MAULANASYEIKH



TGKH.M. ZAINUDDIN ABDUL MADJID PANCOR LOTIM NTB

Sekembali dari Tanah Suci makkah ke Tanah Air Indonesia mula-mula beliau mendirikan pesantren Al Mujahidin pada tahun 1934 M. kemudian pada tanggal 15 Jumadil Akhir 1356 H./ 22 Agustus 1937 M. beliau mendirikan Madrasah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI). Madrasah ini khusus untuk mendidik kaum pria. Kemudian pada tanggal 15 Rabiul Akhir 1362 H/21 April 1943 M. beliau mendirikan madrasah Nahdlatul Banat diniah Islamiyah (NBDi) khusus untuk kaum wanita. Kedua madrasah ini merupakan madrasah pertama di pulau lombok yang terus berkembang dan merupakan cikal bakal dari semua madrasah yang bernaung di bawah Organisasi Nahdlatul Wathan. Dan secara khusus nama madrasah tersebut diabadikan menjadi nama Pondok Pesantren Daurun Nahdlatain Nahdlatul Wathan. Istilah "Nahdlatain" diambil dari kedua madrasah tersebut.

Sekembali dari Tanah Suci makkah ke Tanah Air Indonesia mula-mula beliau mendirikan pesantren Al Mujahidin pada tahun 1934 M. kemudian pada tanggal 15 Jumadil Akhir 1356 H./ 22 Agustus 1937 M. beliau mendirikan Madrasah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI). Madrasah ini khusus untuk mendidik kaum pria. Kemudian pada tanggal 15 Rabiul Akhir 1362 H/21 April 1943 M. beliau mendirikan madrasah Nahdlatul Banat diniah Islamiyah (NBDi) khusus untuk kaum wanita. Kedua madrasah ini merupakan madrasah pertama di pulau lombok yang terus berkembang dan merupakan cikal bakal dari semua madrasah yang bernaung di bawah Organisasi Nahdlatul Wathan. Dan secara khusus nama madrasah tersebut diabadikan menjadi nama Pondok Pesantren Daurun Nahdlatain Nahdlatul Wathan. Istilah "Nahdlatain" diambil dari kedua madrasah tersebut.

Pada tahun 1952, madrasah-madrasah cabang NWDI-NBDI yang didirikan oleh para alumni di berbagai daerah telah berjumlah 66 buah. Maka untuk mengkoordinir, membina dan mengembangkan madrasah-madrasah cabang tersebut beserta seluruh amal usahanya, Al Mukarram Maulanasysyaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid mendirikan Organisasi Nahdlatul Wathan yang bergerak di dalam bidang pendidikan, sosial dan dakwah islamiyah pada tanggal 15 Jumadil Akhir 1372 H./ 1 Maret 1953 M. sampai dengan tahun 1997 ini lembaga-lembaga pendidikan yang dikelola oleh Organisasi Nahdlatul Wathan telah berjumlah 747 buah dari tingkat taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi, begitu juga lembaga sosial dan dakwah islamiyahNahdlatul Wathan berkembang dengan pesat bukan hanya di NTB melainkan juga diberbagai daerah di Indonesia seperti NTT, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau Sulawesi, Kalimantan dan lain-lain.

Pada zaman penjajahan, Al Mukarram Maulanasysyaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid juga menjadikan madrasah NWDI dan NBDI sebagai pusat pergerakan kemerdekaan, tempat menggembleng patriot-patriot bangsa yang siap bertempur melawan dan mngusir penjajah. Bahkan secara khusus Al Mukarram Maulanasysyaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid bersama guru-guru Madrasah NWDI-NBDI membentuk suatu gerakan yang diberi nama "Gerakan Al Mujahidin". Gerakan Al Mujahidin ini bergabung dengan gerakan-gerakan rakyat lainnya dipulau Lombok untuk bersama-sama membela dan mempertahankan kemerdekaan dan keutuhan Bangsa Indonesia. Dan pada tanggal 7 Juli 1946. TGH. Muhammad Faizal Abdul Majid adik kandung Al Mukarram Maulanasysyaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid memimpin penyerbuan tanksi militer NICA di Selong. Dlam penyerbuan ini gugurlah TGH. Muhammad Faizal Abdul Madjid bersama dua orang santri NWDI sebagai Syuhada' sekaligus sebagai pencipta dan penghias Taman Makam Pahlawan Rinjani Selong Lombok Timur.

Al Mukkarram Maulanasysyaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid sebagai ulama' pemimpin umat, dalam kehidupan bermasyarakt dan berbangsa telah mengemban berbagai jabatan dan menanamkan berbagai jasa pengabdian, diantaranya :



1. Pada tahun 1934 mendirikan pesantren Al-Mujahidin;

2. Pada tahun 1937 mendirikan Madrasah NWDI;

3. Pada tahun 1943 mendirikan madrasah NBDI;

4. Pada tahun 1945 pelopor kemerdekaan RI untuk daerah Lombok;

5. Pada tahun 1946 pelopor penggempuran NICA di Selong Lombok Timur;

6. Pada tahun 1947 / 1948 menjadi Amirul Haji dari Negera Indonesia Timur;

7. Pada tahun 1948/1949 Anggota Delegasi Negara Indonesia Timur ke Saudi Arabia;

8. Pada tahun 1950 Konsulat NU Sunda Kecil.

9. Pada tahun 1952 Ketua Badan Penaseha Masyumi Daerah Lombok;

10. Pada tahun 1953 Mendirikan Organisasi Nahdlatul Wathan;

11. Pada tahun1953 Ketua Umum PBNW Pertama;

12. Pada tahun 1953 merestui terbentuknya parti NU dan PSII di Lombok

13. Pada tahun 1954 merestui terbentuknya PERTI Cang Lombok

14. Pada tahun 1955 Anggota Konstituante RI hasil Pemilu I (1955);

15. Pada tahun 1964 mendiriakn Akademi Paedagogik NW;

16. Pada tahun 1964 menjadi PesertKIAA (Konferensi Islam Asia Afrika) di Bandung.

17. Pada Tahun 1965 mendirikan Ma'had Darul Qu'an Wal Hadits Al Majidiyah Asy Syafi'iyah Nahdlatul Wathan;

18. Pada tahun 1972-1982 Anggota MPR RI hasil pemilu II dan III;

19. Pada tahun 1971-1982 Penasehat Majlis Ulama' Indonesia Pusat;

20. Pada tahun 1974 mendirikan Ma'had Lil Banat;

21. Pada Tahun 1975 Ketua Penasehat Bidang Syara' Rumah Sakit Islam Siti Hajar Mataram (sampai 1997)

22. Pada tahun 1977 mendirikan Universitas Hamzanwadi;

23. Pada tahun 1977 Menjadi Rektor Universitas Hamzanwadi

24. Pada tahun 1977 mendirikan fakultas tarbiyah universitas hamzanwadi

25. Pada Tahun 1978 mendirikan STKIP Mamzanwadi

26. Pada tahun 1978 mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah Hamzanwadi.

27. Pada tahun 1982 mendirikan Yayasan Pendidikan Hamzan wadi;

28. Pada tahun 1987 mendirikan Universitas Nhdlatul Wathan mataram

29. Pada tahun 1987 mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Hamzanwadi;

30. Pada tahun 1990 mendirikan Sekolah Tinggi Ilamu Dakwah Hamzanwadi;

31. Pada tahun 1994 mendirikan Madrasah Aliyah Keagamaan putra-putri;

32. Pada tahun 1996 mendirikan Institut Agama Islam Hamzanwadi;



Oleh karena jasa-jasa beliau itulah maka pada tahun 1995 belau dianugerahi Piagam Penghargaan dan medali Pejuang Pembangunan oleh pemerintah.

Al Mukarram Maulanasysyaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid selaku ulama' pewaris para nabi, di samping menyampaikn da'wah bil hal wa bil lisan, juga tergolong penulis dan pengarang yang produktif. Bakat dan kemampuan beliau sebagai pengarang ini tumbuh dan berkembang sejak beliau masih belajar di Madrasah Shaulatiyah Makkah. Namun karena banyaknya dan padatnya kegiatan keagamaan dan keasyarakatan yang harus diisi maka peluang dan kesempatan untuk memperbanyak tulisan tampaknya sangat terbatas. Kendatipun demikian di tengah-tengah keterbatasan waktu itu, beliau masih sempat mengarang beberapa kitab, kumpulan do'a, dan lagu-lagu perjuangan dalam bahasa Arab, Indonesia dan Sasak, diantaranya Risalah Tauhid, Sullamul Hija Syarah Safinatun Naja Nahdlatuz Zainiah, At Tuhfatul Ampenaniyah, Al Fawakihun Nahdliyah, Mi'rajush Shibyan ila Sama'i Ilmil Bayan, An Nafahat 'Ala Taqriratis Saniyah, Hizib Nahdlatul Wathan, Hizib Nahdlatul Banat, Tariqat Hizib Nahdlatul Wathan, Batu Ngompal, Anak Nunggal, Taqrirat Batu Ngompal, Wasiat Renungan Masa I dan II, Ta'sis NWDI, Imamunasy Syafi'I, dan lain-lain.

Disamping itu, Almukarram Maulanasysyaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid selaku seorang mujahid selalu berupaya mengadakan inovasi dalam gerakan perjuangannya untuk meningkatkan kesejahteraan ummat demi kebahagian di dunia maupun di akhirat. Di antara inovasi / rintisa-rintisan beliau adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran agama Islam di NTB dengan sistem madrasi, membuka lembaga pendidikan khusus untuk wanita, mengadakan ziarah umum Idul Fitri dan Idul Adha dengan mendatangai jamaah di samping didatangi, meyelenggarakan pengajian umum secara bebas, mengadakan gerakan do'a dengan berhizib, mengadakan syafatul kubro, menciptakan tariqat, yakni tariqat Hizib Nahdlatul Wathan, membuka sekolah umum disamping sekolah agama (madrasah), menyusun nazam berbahasa Arab bercampur bahasa Indonesia, dan lain-alin.

Sebagai seorang Ulama' mujahid beliau telah memberikan keteladanan yang terpuji. Seluruh sisi kehidupan beliau, beliau isi dengan perjuangan memajukan agama, nusa dan bangsa. Tegasnya tiada hari tanpa perjuangan. Itulah yang senantiasa terlihat dan terkesan dari seluruh sisi kehidupan beliau yang patut dicontoh dan diteladani oleh seluruh pengikut dan murid beliau.

SILSILAH MAULANSYEIKH



Foto : Maulana Syeikh TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid
Pendiri NWDI/NBDI dan NW Pancor Lombok
Timur NTB


“Wariskanlah NW mu kepada anak cucumu dimana saja kamu berada dan kembangkanlah Ia” adalah Wasiat Maulana Syaikh Yang harus di pegang oleh semua Abituren Nahdlatul wathan agar senantiasa mengembangkan NW dengan ikhlas hati sesuai dengan kemampuan yang di miliki. Hal inilah yang menggugah hati kami untuk menyebarkan nama harum NW yang didirikan oleh Ulama’ Terkemuka Dunia khususnya Lombok Indonesia TGKH.M.Zainuddin Abdul Madjid. Agar kita semua tahu dan bisa meneladani dan mengikuti jejak langkah beliau untuk memperjuangkan islam ahlussunnah wal-jamaah lewat Nahdlatul Wathan. Silsilah pendiri NW ini Kami Kutip dari www.nahdlatulwathan.com yaitu website resmi yang dimiliki nahdlatulwathan yang di prakarsai oleh Ummuna DR.HJ. SITI RAIHANUN ZAINUDDIN ABDUL MADJID PBNW Hasil Muktamar 11 di Anjani Lombok Timur.

“Wariskanlah NW mu kepada anak cucumu dimana saja kamu berada dan kembangkanlah Ia” adalah Wasiat Maulana Syaikh Yang harus di pegang oleh semua Abituren Nahdlatul wathan agar senantiasa mengembangkan NW dengan ikhlas hati sesuai dengan kemampuan yang di miliki. Hal inilah yang menggugah hati kami untuk menyebarkan nama harum NW yang didirikan oleh Ulama’ Terkemuka Dunia khususnya Lombok Indonesia TGKH.M.Zainuddin Abdul Madjid. Agar kita semua tahu dan bisa meneladani dan mengikuti jejak langkah beliau untuk memperjuangkan islam ahlussunnah wal-jamaah lewat Nahdlatul Wathan.

Silsilah pendiri NW ini Kami Kutip dari www.nahdlatulwathan.com yaitu website resmi yang dimiliki nahdlatulwathan yang di prakarsai oleh Ummuna DR.HJ. SITI RAIHANUN ZAINUDDIN ABDUL MADJID PBNW Hasil Muktamar 11 di Anjani Lombok Timur.
Berikut Silsilah Pendiri NW berdasarkan Kutipan dari www.nahdlatulwathan.com



1. KELAHIRAN DAN KELUARGANYA

Al Mukarram Maulana Syaikh Tuan Guru Kiai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dilahirkan di kampung Bermi Pancor Lombok Timur Nusa Tenggar Barat pada tanggal 17 Rabiul Awal 1316 H. (1898 M) dari perkawinan Tuan Guru Haji Abdul Madjid dengan Hajjah Halimtus Sa’diyah. Nama kecil beliau Muahammad Saggaf, nama ini dilatarbelakangi oleh suatu peristiwa yang sangat menarik untuk dicermati yakni 3 (tiga) hari sebelum beliau dilahirkan. TGH. Abdul Madjid didatangi orang waliyullah masing-masing dari Hadramaut dan Magrabi. Kedua waliyullah itu secara kebetulan mempunyai nama yang sama, yakni “Saqqaf”. Kedua waliyullah itu berpesan kepada TGH. Abdul Madjid supaya anaknya yang akan lahir itu diberi nama “Saqqaf” Saqqaf artinya “tukang memperbaiki atap”, Kata “Saqqaf” di Indonesiakan menjadi “Saggaf” dan untuk dialek Bahasa Sasak menjadi “Segep”. Itulah sebabnya beliau sering dipanggil dengan “Gep” oleh Ibunda Hajjah Halimatus Sa’diyah.
Setelah menunaikan ibadah haji, nama kecil tersebut diganti dengan “Haji Muhammad Zainuddin”. Nama ini pun diberikan oleh ayah beliau sendiri yang diambil dari nama seorang ulama besar yang mengajar di Masjidil Haram. Akhlak dan kepribadian ulama besar itu sangat menarik hati sang ayah. Nama ulama besar itu Syaikh Muhammad Zainuddin Serawak.
Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid adalah anak bungsu. Kakak kandung beliau lima orang, yakni Siti Syarbini, Siti Cilah, Hajjah Saudah, Haji Muhammad Sabur dan Hajjah Masyitah.
Ayahandanya TGH. Abdul Madjid terkenal dengan penggilan “Guru Mu’minah” adalah seorang muballigh dan terkenal pemberani. Beliau pernah memimpin pertempuran melawan kaum penjajah, sedangkan ibundanya Hajjah Halimatus Sa’diyah terkenal sangat salehah.
Sejak kecil Al-mukarram Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid terkenal sangat jujur dan cerdas. Karena itu tidaklah mengherankan bila ayah-bundanya memberikan perhatian istimewa dan menumpahkan kasih sayang begitu besar kepada beliau. Ketika melawat ke Tanah Suci Makkah untuk melanjutkan studi, ayah Bundanya ikut mengantar ke Tanah Suci. Ayahandanyalah yang mencarikan guru tempat beliau belajar pertama kali di Masjidil Haram dan sempat menemani beliau di Tanah Suci sampai dua kali musim haji. Sedangkan ibundanya Hajjah Halimatus Sa’diyah ikut bermukim di Tanah Suci mendampingi dan mengasuh beliau sampai ibundanya tercintanya itu berpulang ke rahmatullah tiga setengah tahun kemudian dan dimakamkan di Mu’alla Makkah.

Dengan demikian tampaklah betapa besar perhatian ayah-bundanya terhadap pendidikan beliau. Hal ini juga tercermin dari sikap ibundanya bahwa setiap kali beliau berangkat untuk menuntut ilmu, ibundanya selalu mendo’akan dengan ucapan “Mudah mudahan engkau mendapat ilmu yang barakah” sambil berjabat tangan serta terus memperhatikan kepergian beliau sampai tidak terlihat lagi oleh pandangan mata. Pernah suatu ketika, beliau lupa pamit pada ibundanya. Beliau sudah jauh berjalan sampai ke pintu gerbang baru sang ibu melihatnya. Sang ibu memanggil beliau untuk kembali Beliau pun kembali. Lalu sang ibu mendoakan kemudian beliau berangkat. Hal ini merupakan suatu pertanda bahwa betapa besar kesadaran ibundanya akan penting dan mustajabnya do’a ibu untuk sang anak sebagaimana ditegaskan dalam hadits Rasullah SAW, bahwa do’a ibu menduduki rangking kedua setelah doa Rasul.

Diambil dari: www: dewianjani.com

Senin, 16 Juni 2008

Minggu, 01 Juni 2008

FAIZ & PAPA 2




FAIZ & PAPA 2

FAIZ - PAPA



JASMANSYAH & FAIZ

FAIZ



FAIZ M. TSAQIF ALTHAF

FOTO FAQIH LOMBOK



M. FAQIH ARIEL FERDIYANSYAH